KETENTUAN UMUM
Ketentuan penerima bantuan:
- Dosen dan tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam(PTKI) yang sedang menempuh studi di Luar negeri;
- Pengajuan bantuan dilakukan minimal pada tahun ketiga studi;
- Bantuan diberikan hanya satu kali selama masa studi;
- Tidak sedang menerima bantuan dalam bentuk apapun dari Kementerian Agama RI atau kementerian atau instansi lain.
PERSYARATAN
- Membuat Surat Permohonan kepada Direktorat Jenderal Pendidkan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Islam
- Rekomendasi atau keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Negara tempat belajar (jika yang bersangkutan masih berada di Negara tempat belajar);
- Bersedia menandatangani kontrak perjanjian;
- Surat Penugasan dari Sekretariat Negara dan/atau Surat Tugas Belajar dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama atau Sekretariat Jenderal Kementerian lainnya;
- Surat Keterangan dari Universitas tempat belajar dan pembimbing (promotor);
- Salinan kontrak dan pembiayaan beasiswa dari sponsor sebelumnya (tidak berlaku bagi yang kuliah atas biaya mandiri);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Fotokopi paspor yang masih berlaku;
- Sertifikat Pendidik dan Nomor Induk Nasional Dosen (NIDN) (bagi dosen);
- Fotokopi buku rekening Bank Mandiri atau BNI atau BRI;
- Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari Kementerian Agama atau lembaga lain yang ditandatangani di atas materai; BATAS AKHIR
- Progress Report penelitian yang sudah dilakukan dan ditandatangani oleh pembimbing/promotor;
- Draft disertasi yang sedang diselesaikan;
- Estimasi kebutuhan biaya penyelesaian studi yang disetujui pimpinan perguruan tinggi tempat belajar.
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق
Sebelum kamu pergi
Kalau kamu suka dengan artikel ini, gunakan tombol-tombol share untuk membagikan artikel ini ke teman-teman kamu, dan daftarkan email kamu untuk mendapatkan update jika ada artikel baru. Terima Kasih.!